Pusat Layanan Terpadu Transformasi Digital Kantor Kemenag Kab. Malang
Jalan Kolonel Sugiono Nomor 266 Malang Kode Pos 65149 Jawa Timur

Standar Layanan Rekomendasi Penerbitan Paspor Ibadah Umrah Ajukan Layanan
Dokumen Persyaratan
  • Scan Surat Pengantar/Permohonan dari Biro/Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)  
  • Scan SK Menteri Agama tentang Penetapan Izin Operasional PPIU yang masih berlaku. (Apabila Izin Operasional PPIU telah habis masa berlakunya dan sedang dalam proses perpanjangan, maka wajib melampirkan Scan Surat Pengantar Akreditasi atau tanda terim  
  • Scan KTP  
  • Scan KK  
  • Scan Akta kelahiran, Akta/Buku Nikah, Ijazah* (pilih salah satu yang data nama dan tanggal lahirnya sesuai dengan KTP/KK)  
  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen   Download File Format
Waktu, Biaya, dan Produk Layanan
Waktu
: 15 Menit

Biaya
: Rp. 0,-

Produk Layanan
: Surat Rekomendasi
Prosedur Layanan