Pusat Layanan Terpadu Transformasi Digital Kantor Kemenag Kab. Malang
Jalan Kolonel Sugiono Nomor 266 Malang Kode Pos 65149 Jawa Timur

Standar Layanan Rekomendasi Penerbitan Paspor Ibadah Haji khusus Ajukan Layanan
Dokumen Persyaratan
  • Scan Surat Pengantar/Permohonan dari Biro/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)  
  • Scan SK Menteri Agama tentang Penetapan Izin Operasional PIHK yang masih berlaku. (Apabila Izin Operasional PIHK telah habis masa berlakunya dan sedang dalam proses perpanjangan, maka wajib melampirkan Scan Surat Pengantar Akreditasi atau tanda terim  
  • Scan KTP  
  • Scan KK  
  • Scan Akta kelahiran, Akta/Buku Nikah, Ijazah* (pilih salah satu yang data nama dan tanggal lahirnya sesuai dengan KTP/KK)  
  • Scan PASPOR lama bagi yang telah memiliki  
  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen   Download File Format
Waktu, Biaya, dan Produk Layanan
Waktu
: 15 Menit

Biaya
: Rp. 0,-

Produk Layanan
: Surat Rekomendasi
Prosedur Layanan