Pusat Layanan Terpadu Transformasi Digital Kantor Kemenag Kab. Malang
Jalan Kolonel Sugiono Nomor 266 Malang Kode Pos 65149 Jawa Timur

Standar Layanan Rekomendasi Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Ajukan Layanan
Dokumen Persyaratan
  • Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kab Malang  
  • Scan Kitas  
  • Scan Pasport  
  • Scan RPTKA  
  • Scan Penjamin  
Waktu, Biaya, dan Produk Layanan
Waktu
: 70 Menit

Biaya
: Rp. 0,-

Produk Layanan
: Surat Rekomendasi
Prosedur Layanan