Pusat Layanan Terpadu Transformasi Digital Kantor Kemenag Kab. Malang
Jalan Kolonel Sugiono Nomor 266 Malang Kode Pos 65149 Jawa Timur

Standar Layanan Rekomendasi Izin Penelitian Ajukan Layanan
Dokumen Persyaratan
  • Scan Surat permohonan ijin penelitian resmi dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan  
  • Scan kartu mahasiswa / KTP (identitas)  
  • Scan Proposal penelitian yang ditandatangani dosen pembimbing/pimpinan badan usaha/pimpinan organisasi kemasyarakatan  
  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen   Download File Format
Waktu, Biaya, dan Produk Layanan
Waktu
: 60 Menit

Biaya
: Rp. 0,-

Produk Layanan
: Surat Rekomendasi Izin Penelitian
Prosedur Layanan