Pusat Layanan Terpadu Transformasi Digital Kantor Kemenag Kab. Malang
Jalan Kolonel Sugiono Nomor 266 Malang Kode Pos 65149 Jawa Timur

Standar Layanan Rekomendasi Mutasi Siswa Dalam Provinsi Ajukan Layanan
Dokumen Persyaratan
  • Scan Surat Permohonan Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah  
  • Scan Surat Keterangan Pindah dari Kepala Madrasah mengetahui Pengawas (terdapat nilai akreditasi)  
  • Scan Kartu NISN/ hasil pencarian NISN pada aplikasi DAPODIK  
  • Scan Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya  
  • Scan Surat Keterangan Siap Menerima dari Kepala Madrasah / Sekolah tujuan (terdapat nilai akreditasi)  
  • Scan Raport siswa (Lembar identitas dan raport terakhir) yang sudah dilegalisir  
  • Scan Surat Pernyataan Kepala Madrasah bahwa siswa tersebut telah masuk pada aplikasi EMIS dan telah dimutasikan pada madrasah tujuan pada aplikasi EMIS  
  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen   Download File Format
Waktu, Biaya, dan Produk Layanan
Waktu
: 30 Menit

Biaya
: Rp. 0,-

Produk Layanan
: Surat Rekomendasi
Prosedur Layanan